Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT BPR Delta Artha Kencana tanggal 10 Desember 2019, pemegang saham PT BPR Delta Artha Kencana telah melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor dari semula Rp. 1.400.000.000,- menjadi Rp. 2.460.000.000,- dengan penambahan setoran modal sebesar Rp. 1.060.000.000,- atau sejumlah 2.120 lembar saham. Sehingga modal inti PT BPR Delta Artha Kencana telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yaitu minimal Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ). Penambahan modal disetor BPR telah mendapat persetujuan dari OJK sesuai surat No. S-467/KO.0401/2019 tanggal 31 Desember 2019 perihal : Penambahan Modal Disetor PT BPR Delta Artha Kencana. Sehingga komposisi kepemilikan modal saham dan pengurus menjadi sebagai berikut :
PENGURUS BANK | PEMILIK BANK |
Dewan Komisaris | Pemegang Saham |
Mudjibur Rahman, SE. Suryadin Achmad,SH.,MM | Mudjibur Rahman, SE. Suryadin Achmad, SH.,MM. Thamrin Ali Satambe Mirna Fauziah, SE. Muhammad Isnaini, SE. Farisa Humaira, ST |
Direksi | Pemegang Saham Pengendali |
Drs. Ec. Teguh | Mudjibur Rahman, SE. Suryadin Achmad, SH.,MM |
Ada perubahan akta pendirian di tahun 2015 antara lain adalah akta no. 01 tanggal 02 Februari 2015 tentang Tambahan Modal Disetor yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Henalton,SH,MKn di Kabupaten Malang, telah disyahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHUAH. 01.03-0008382 tanggal 09 Februari 2015, dan akta no. 07 tanggal 25 Agustus 2015 tentang Perubahan Peralihan saham yang dibuat di hadapan Notaris yang sama. Perubahan ini telah disyahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan no. AHU-AH.01.03-0960505 tanggal 28 Agustus 2015. Pada tahun 2018 dilakukan perpanjangan dan pengangkatan kembali pengurus dengan akta notaris No. 101 tanggal 17 Januari 2018 dibuat dihadapan notaris Djati Pramana, S.H.,M.Kn, disyahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0021134 tanggal 17 Januari 2018 dan dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Akta perubahan tersebut adalah yang terakhir karena sampai dengan akhir tahun 2019 tidak ada perubahan kepengurusan BPR, akan tetapi terjadi penambahan modal disetor oleh pemegang saham sampai memenuhi ketentuan modal inti minimum BPR pada akhir tahun 2019 yaitu minimal Rp. 3 milyar rupiah dan sudah mendapatkan persetujuan dari OJK. Akan tetapi proses pembuatan akta notariil dan pengesahan dari Kemenkumham RI dilakukan pada bulan Januari 2020.
Hubungi Kami Melalui
Alamat
Jl. Raya Kebonagung No. 27 Kav A Kec. Pakisaji Kabupaten Malang
Telepon
(0341) 831831
Faksimile
(0341) 832944
info@bprdeltaarthakencana.com