Pinjaman online ilegal adalah bentuk pinjaman yang harus
diwaspadai karena berisiko menyebabkan kerugian finansial maupun privasi
indentitas. Sebelum mengajukan pinjaman secara online, pastikan Anda mengikuti
tips berikut ini untuk menghindari jeratan pinjol ilegal
Apa itu pinjaman
online ?
Pinjaman online
ilegal atau pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak
terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol
ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta
menerapkan penagihan yang tidak wajar.Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi
di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen. Dalam beberapa
kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di
Indonesia.
Bahaya dan
Resiko Pinjaman Ilegal
1. Bunga yang tidak
masuk akal
Salah satu bahaya
pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang jumlahnya tidak wajar. Pinjaman online
ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang
diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
2. Memberikan teror
Pinjol ilegal tidak
segan-segan memberikan teror dengan menyebarkan fitnah hingga beberapa kasus
dilaporkan terjadi pelecehan kepada nasabah yang tidak bisa membayar angsuran
secara tepat waktu. Bahkan berdampak terhadap lingkungan sekitar atau jejaring komunikasi
nasabah yang bgersangkutan.
3. Mengambil akses
dari perangkat nasabah
Saat mengajukan
pinjaman online yang legal maupun ilegal, biasanya akan diminta untuk
memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto,
galeri, hingga SMS. Namun pinjol ilegal akan memanfaatkan akses tersebut untuk
melakukan tindak pidana.
4. Penyalahgunaan
data pribadi
Saat mengajukan
pinjaman dana secara online, Anda biasanya akan diminta untuk memberikan data
pribadi. Ada risiko data pribadi Anda jatuh ke tangan yang salah dan digunakan
untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.
5. Menyebarkan data
pribadi
Ada banyak kasus di
mana pinjol ilegal mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar
pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak
di perangkatnya.
6. Tidak ada
perlindungan hukum
Pinjol yang tidak
terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi atau hukum
perlingdungan konsumen. Hal ini dapat meningkatkan risiko data pribadi disalahgunakan
oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
7. Ketidak jelasan
biaya administrasi
Salah satu ciri-ciri
pinjol tidak resmi adalah biaya administrasi yang tidak jelas. Pinjol tidak
resmi biasanya membebankan biaya administrasi yang melebihi batas biaya
administrasi dari lembaga keuangan legal.
Ciri-ciri
Pinjol Ilegal
1. Persyaratan Mudah
Pinjol ilegal
biasanya menawarkan persyaratan yang mudah, sehingga siapa saja bisa mengajukan
pinjaman. Tentunya ini akan membuat masyarakat mudah tergiur untuk mengajukan
pinjaman meskipun tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.
2. Proses Pinjaman
yang Tidak Transparan
Proses pinjaman
melalui lembaga pinjol yang ilegal pada umumnya tidak transparan. Hal ini
tentunya akan membuat Anda kesulitan untuk memahami ketentuan pinjaman,
terutama terkait bunga dan biaya pinjaman.
3. Menawarkan
pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
Salah satu ciri
pinjaman online ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi
pribadi, seperti SMS atau WhatsApp. Hal ini bertentangan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi.
4. Tidak mempunyai
layanan pengaduan
Secara umum, pinjaman
online yang tidak terdaftar di OJK beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi
peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, banyak pinjol ilegal yang tidak
menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.
5. Alamat kantor
tidak jelas
Lembaga pinjaman
online ilegal umumnya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga
sulit untuk dihubungi jika ingin mengajukan pertanyaan atau meminta solusi saat
terjadi masalah.
Cara Menghindari
Pinjol Ilegal
1. Cek daftar pinjol
di OJK
Sebelum mengajukan
pinjaman, pastikan pinjol yang Anda pilih telah terdaftar dan memiliki izin
dari OJK. Anda bisa melihat daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.
2. Hindari pinjol
yang memberikan penawaran menggiurkan
Anda perlu waspada
jika menemukan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, jangka
waktu panjang, dan persyaratan yang mudah.
3. Perhatikan
persyaratan
Sebelum Anda
mengajukan pinjaman online, baca dengan teliti semua syarat dan ketentuan yang
tercantum dalam perjanjian. Pastikan Anda memahami semua biaya, suku bunga,
tenor, dan informasi lain yang terkait pinjaman. Hindari pinjol yang memberikan
informasi yang ambigu atau terlalu rumit.